Foto: BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Dharmasraya Gelar BIMTEK Pelatihan Peningkatan Kapasitas Amil dan Dai
28/08/2024 | RQ BAZNASDharmasraya, 28 Agustus 2024 – BAZNAS Kabupaten Dharmasraya menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi para Amil dan Dai, bertempat di Alinia Park dan Resort. Kegiatan ini mengusung tema, -Optimalisasi Peran Amil dan Dai BAZNAS dalam Upaya Menyejahterakan Umat-. Pelatihan ini dihadiri oleh para peserta dari Amil dan Dai Kabupaten Dharmasraya.
Wakil Ketua IV BAZNAS Dharmasraya Bapak Ardios, sebagai ketua pelaksana, dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa pelatihan ini didanai oleh bantuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman kita mengenai tugas-tugas dan fungsi sebagai Amil dan Dai, serta membekali kita dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan agar kita dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, ujar Ardios.
Ketua BAZNAS Dharmasraya, Bapak Z. Lubis, S.Pd., dalam sambutannya menerangkan lebih lanjut mengenai peran strategis BAZNAS dalam mengelola zakat dan menyampaikan pentingnya sinergi antara Amil dan Dai dalam mewujudkan kesejahteraan umat. BAZNAS memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola potensi zakat, dan Amil serta Dai adalah garda terdepan dalam memastikan zakat tersebut sampai kepada yang berhak, jelas Z. Lubis.
Acara pelatihan ini secara resmi dibuka oleh perwakilan dari Kementerian Agama Dharmasraya, Bapak H. Suhardi, M.Ag.
Pelatihan dilanjutkan dengan sesi materi yang menghadirkan tiga narasumber utama. Sesi pertama disampaikan oleh Bapak Efrizal, S.Ag., Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Dharmasraya, yang memaparkan tentang Peranan Kementerian Agama dalam Peningkatan Kapasitas Amil.
Sesi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. H. Hasan Zaini, M.A., Guru Besar UIN Batusangkar.
Sesi terakhir diisi oleh Bapak Drs. H. Nurman Agus, Pimpinan BAZNAS Sumatera Barat, yang membahas -Optimalisasi Peran Amil & Dai BAZNAS dalam Upaya Menyejahterakan umat-, dalam kesempatan ini WK IV mempertegas regulasi di PERBAZNAS 2/2019 dari pasal 6 s/d 9 tentang tugas dan wewenang pimpinan sebagai amil pimpinan. Sehingga apa yang dikerjakan dan dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dan lahirnya suatu kebijakan tidak terlepas juga terhadap tugas dan fungsi sebagai pemangku jabatan di BAZNAS imbuhnya.