WhatsApp Icon

Pengajian Rutin Jumat BAZNAS SB: Hukum Hadiah Untuk Pegawai Dalam Islam

Tazkirah / Pengajian Rutin

17-10-2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Sumbar

Bagikan:URL telah tercopy
Pengajian Rutin Jumat BAZNAS SB: Hukum Hadiah Untuk Pegawai Dalam Islam - Gambar Utama

Padang – Rutinitas Jumat Tahsin Al-Quran dan Tazkirah di lingkungan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar pembinaan rohani. Pada kesempatan ini, Tazkirah dipimpin langsung oleh Wakil Ketua IV, Bapak Drs. H. Nurman Agus, dengan materi yang mengangkat tema aktual: "Hukum Hadiah Untuk Pegawai."

 

Membuka pemaparan, beliau mengutip sebuah hadis sahih dari Abu Humaid as-Sa~idi. Hadis tersebut menceritakan tentang seorang petugas pemungut zakat pada masa Nabi Muhammad SAW, Ibnu Lutbiah, yang membedakan antara harta zakat dan "hadiah" yang diterimanya. Nabi pun bersabda dengan tegas, bahwa siapa yang mengambil harta zakat tanpa hak akan memikulnya di hari kiamat nanti.

 

Berdasarkan hadis ini, Drs. H. Nurman Agus kemudian memaparkan beberapa poin penting sebagai penjabaran kontemporer:

 

Bukan Hadiah, Tapi Ghulul

Beliau menegaskan bahwa setiap perolehan di luar gaji resmi yang terkait dengan jabatan atau pekerjaan, meski dinamakan hadiah atau tanda terima kasih, dalam perspektif syariat dapat tergolong sebagai ghulul (korupsi), risywah (suap), atau suap terselubung (risywah masturoh). Harta seperti ini statusnya haram.

 

Mekanisme Pertanggungjawaban

Jika seorang petugas lembaga (seperti pemungut zakat) menerima uang tambahan, kewajibannya adalah melaporkannya kepada lembaga. Keputusan untuk mengambilnya untuk kas umat atau memberikannya sebagai tambahan gaji sepenuhnya bergantung pada aturan lembaga yang berlaku. Tanpa mekanisme ini, maka jatuhnya menjadi pungutan liar yang haram.

 

Kewajiban Mengembalikan Harta Haram

Para ulama sepakat bahwa harta yang didapat dengan cara tidak halal wajib dikembalikan. Jika pemiliknya diketahui, harus dikembalikan kepadanya. Jika tidak, harta tersebut harus diserahkan ke Baitul Mal (kas negara/lembaga amil) atau digunakan untuk kepentingan umum, sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

 

Solusi bagi yang Telah Terlanjur

Seorang muslim yang baik harus berusaha menjauhi harta haram. Namun, jika terpaksa menerima dan sulit mengembalikannya, harta tersebut tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga, terutama untuk konsumsi. Solusinya, harta itu harus dialihkan untuk kepentingan sosial dan sarana umum, seperti perbaikan jalan atau jembatan.

 

Tazkirah ini menutup dengan penekanan bahwa integritas seorang muslim, khususnya yang memegang amanah, diuji dengan kemampuannya menjauhi segala bentuk harta yang syubhat dan haram. Hal ini menjadi pondasi untuk membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan diridai Allah SWT.

#Humas BAZNAS SB

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat