WhatsApp Icon

Rapat Kerja BAZNAS Provinsi Sumbar dengan UPZ BAZNAS Provinsi Sumbar Guna Meningkatkan Optimalisasi Pengelolaan Zakat

26/02/2025  |  Penulis: Humas BAZNAS Sumbar

Bagikan:URL telah tercopy
Rapat Kerja BAZNAS Provinsi Sumbar dengan UPZ BAZNAS Provinsi Sumbar Guna Meningkatkan Optimalisasi Pengelolaan Zakat

#BAZNAS #BAZNASSumbar #UPZ #RapatKerja #Optimalisasi

Padang — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh perwakilan UPZ dari berbagai instansi dan unit di wilayah Sumatera Barat.

Rapat kerja ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pengumpulan zakat di masing-masing instansi dan unit. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa UPZ yang hadir pada kegiatan ini adalah mereka yang pengumpulannya bekerja sama dengan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat. Beliau menegaskan bahwa, "Di antara UPZ yang hadir pada hari ini adalah yang pengumpulannya bersama dengan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan optimalisasi pengumpulan zakat di instansi/unit-unit masing-masing."

Beliau juga mengingatkan bahwa BAZNAS bukan merupakan organisasi masyarakat (ormas), melainkan lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Kementerian Agama. Untuk tingkat provinsi, BAZNAS bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat.

"BAZNAS sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 memiliki kewenangan untuk pengelolaan zakat, dan ada tugas lain selain zakat, seperti infak, sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). UPZ juga, sama halnya dengan BAZNAS, dapat melakukan pengelolaan ZIS dan DSKL yang berada di bawah koordinasi BAZNAS," ujar Ketua BAZNAS Provinsi.

Selain itu, beliau menekankan pentingnya Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) bagi setiap muzaki BAZNAS. "Setiap muzaki BAZNAS harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang berguna sebagai identitas dan tanda bahwa mereka terdaftar sebagai muzaki resmi BAZNAS," tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh total 208 peserta yang terdiri dari perwakilan UPZ pengumpulan dan UPZ pembantu pendistribusian. Sebanyak 87 UPZ pengumpulan diwakili oleh 2 perwakilan tiap UPZ, sedangkan 17 UPZ pembantu pendistribusian juga mengirimkan masing-masing 2 perwakilan.

Setelah sambutan dari Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, acara dilanjutkan dengan pembukaan resmi Rapat Kerja. Usai pembukaan, agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama sebagai bagian dari rangkaian kegiatan untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan UPZ di Sumatera Barat.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah di Sumatera Barat demi kesejahteraan umat. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari 1 malam yang bertempat di salah satu hotel terbesar di Padang. terlaksana pada tanggal 26 sampai dengan 27 Februari 2025 M bertepatan dengan 27 dan 28 syaban 1446 H.

Kontributor: Farel Mau

Editor: RuQa

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat