Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Posisi BAZNAS melalui UU Zakat
13/10/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Sumbar
Dokumentasi BAZNAS RI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menekankan pentingnya penguatan posisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” dan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta.
Hadir dalam Pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.
Yusril berharap, pertemuan tersebut dapat melahirkan berbagai gagasan baru untuk menyempurnakan regulasi tentang zakat, sehingga posisi dan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat nasional semakin kuat.
“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai, Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan peran dan kontribusinya, termasuk melalui pengembangan berbagai regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” katanya.
Menurut Yusril, penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat menjadi salah satu hal yang perlu dibahas untuk memperjelas dan memperkuat posisi BAZNAS dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Melalui penguatan regulasi tersebut, Yusril juga berharap, BAZNAS dapat terus mengoptimalkan pengelolaan zakat dan meningkatkan kontribusinya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
#sumber: baznas.go.id
#Duplikasi Berita BAZNAS
Berita Lainnya
BAZNAS Dorong Mahasiswa Penerima Beasiswa Cendekia Menjadi Pemimpin Adaptif dan Berjiwa Sosial
Menag RI: BAZNAS Lembaga Kredibel, Pengelolaan Zakat Diawasi Ketat
Ketua MPR Apresiasi Kiprah BAZNAS Bantu Masyarakat hingga Palestina
BAZNAS Sumbar Hadiri Forum Konsultasi Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat BKKBN Sumbar
BAZNAS Semarakkan MTQ Nasional XXXI Lewat Berbagai Layanan
BAZNAS RI Salurkan Santunan kepada 15 Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
Kolaborasi BAZNAS dan ParagonCorp Perkuat Akses Pendidikan Mahasiswa di Sumatra
Hadirkan Layanan Kesehatan Mobile, BAZNAS Jangkau Penyintas Gempa NTT hingga Pelosok
BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Logistik Keluarga bagi Penyintas Gempa di NTT
BAZNAS Luncurkan Program Kampung Zakat ZCD di Lima Puluh Kota, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Berbasis Komunitas
BAZNAS Bersama Mitsui Leasing Salurkan Layanan Kesehatan dan Dapur Air bagi 1.100 Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Sumbar Salurkan Kurban BAZNAS RI untuk Masyarakat Bungus Timur
Perluas Manfaat, BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun
BAZNAS Sumbar Gelar Ujian Tulis untuk Rekrutmen Calon Amil 2026
Jelang Rakornas, BAZNAS RI Perkuat Tata Kelola UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sumatera Barat.
Lihat Daftar Rekening →