Raker dan Peningkatan Kapasitas Amil, BAZNAS Sumbar Tingkatkan Profesionalisme Amil
30/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Sumbar
Capacity Building Amil
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Bab II Bagian Kesatu Pasal 5 (3), ditegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL). Oleh karena itu, Organisasi yang berada di bawah izin Kementerian Sosial. Dalam konteks penghimpunan dana sosial, tidak terdapat kewenangannya bagi organisasi atau pihak lain untuk menghimpun donasi secara langsung tanpa koordinasi dan izin dari Kemenag dan BAZNAS, karena hak dan kewenangan tersebut secara yuridis melekat pada BAZNAS sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Lebih lanjut, berdasarkan regulasi yang berlaku, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) mencakup berbagai seperti donasi sosial, antara lain infak, sedekah, dana keagamaan, dan dana sosial masyarakat, yang secara substansi merupakan bagian dari ekosistem pengelolaan dana umat. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana sosial keagamaan harus diletakkan dalam satu kerangka tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta prinsip-prinsip syariah Islam.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, ditegaskan bahwa BAZNAS memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan zakat. Perencanaan tersebut mencakup secara komprehensif aspek pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZIS dan DSKL. Oleh karena itu, rapat kerja ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan rencana kerja dengan arah kebijakan nasional, kebutuhan daerah, serta tantangan pengelolaan zakat yang semakin kompleks.
Dalam kegiatan ini, kita juga menerapkan alat ukur kinerja yang berbasis pada dua landasan utama, yaitu ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah Islam. Selanjutnya dilakukan evaluasi kinerja yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Dari proses evaluasi tersebut, diberikan penilaian (assessment) untuk memperoleh skor kinerja amil dan unit kerja, dengan kategori amat baik, baik, kurang baik, atau tidak memiliki nilai, yang seluruhnya ditetapkan secara objektif berdasarkan hasil kinerja yang telah dicapai.
Dalam konteks evaluasi tersebut, kita perlu memahami beberapa istilah konseptual penting. Taqy?m berarti pengukuran Dan penilaian sementara. Taqw?m bermakna proses penilaian serta perbaikan. I‘?h?’ bermakna pemberian atau penyaluran hak kepada yang berhak. Al-q?mah berarti nilai, manfaat, atau kualitas dari suatu amal atau kinerja. Sedangkan wa i?l??uh? bermakna proses perbaikan dan penyempurnaan berkelanjutan. Kelima konsep ini menjadi satu kesatuan dalam manajemen zakat yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Selain agenda evaluasi dan perencanaan, kegiatan ini juga dibarengi dengan materi public speaking dan public service, sebagai upaya meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme amil BAZNAS Provinsi Sumatera Barat. Amil tidak hanya dituntut mampu bekerja secara administratif dan teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan komunikasi publik dan pelayanan masyarakat yang baik, sehingga kehadiran BAZNAS benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat.
Akhir kata, saya berharap melalui kegiatan Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Amil ini, seluruh jajaran BAZNAS Provinsi Sumatera Barat semakin memahami peran, fungsi, dan kewenangannya, serta mampu meningkatkan kinerja yang amanah, profesional, dan sesuai dengan tuntunan syariah serta peraturan perundang-undangan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam mengelola dana umat demi kemaslahatan bersama, ujar ketua.
#Kontributor: Humas
#Editor: RQ
Berita Lainnya
Kolaborasi BAZNAS dan ParagonCorp Perkuat Akses Pendidikan Mahasiswa di Sumatra
BAZNAS Sumbar Hadiri Forum Konsultasi Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat BKKBN Sumbar
BAZNAS Dorong Mahasiswa Penerima Beasiswa Cendekia Menjadi Pemimpin Adaptif dan Berjiwa Sosial
BAZNAS RI Salurkan Santunan kepada 15 Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
Raker UPZ 2026, BAZNAS Sumbar Perkuat Sinergi dan Target Zakat
BAZNAS RI Bersama Bappenas Perkuat Sinergi Optimalkan Potensi Zakat Indonesia
BAZNAS RI dan LAZ Nasional Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Zakat bagi Kesejahteraan Umat
Komitmen Lima Tahun, BAZNAS Sumbar dan Pemprov Perkuat Akuntabilitas Zakat di Ramadhan
Sumbar Berzakat: Teladan Pimpinan, Kuatkan Kepedulian Umat
BAZNAS Provinsi Bengkulu Lakukan Studi Tiru ke BAZNAS Provinsi Sumatera Barat untuk Penguatan Penghimpunan dan Pendistribusian Zakat
BAZNAS Sumbar Salurkan Kurban BAZNAS RI untuk Masyarakat Bungus Timur
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
BAZNAS Sumbar Silaturahim dengan Universitas Bung Hatta, Bahas Pengelolaan Zakat dan Pembentukan UPZ
Dorong Optimalisasi Zakat, UPZ Kemenhaj Resmi Dibentuk

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sumatera Barat.
Lihat Daftar Rekening →